Ada nama orang (individu) yang mengandung gelar dari bermacam-macam jenis, ada nama orang yang terdiri dari satu unit atau beberapa unit, ada nama yang mengandung marga, ada lagi yang mengandung pangkat, gelar nyonya, dan sebagainya.
Peraturan-peraturan mengindeks yaitu sebagai berikut :
1. Nama orang Indonesia
2. Nama tunggal atau singkatan
3. Awalan nama keluarga
4. Nama perusahaan
5. Kata sandang “the”
6. Singkatan
7. Bentuk usaha dan kata sambung
8. Gelar dan pangkat
9. Nama bank dan nama sekolah
10. Gelar nyonya (ny./mrs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar